Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Beberapa jenis penyakit tidak ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan dan juga operasi tindakan medis yang ditanggung BPJS.

Hampir semua penyakit pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan ada juga yang seumur hidup pengobatannya pun di tanggung. Lantas penyakit apa yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Ditanggung Dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Jenis macam pengobatan penyakit yang tidak ditanggung oleh Layanan Manfaat Tujuan BPJS antara lain adalah sebagai berikut seperti informasi yang dilansir dari JPNN :
  1. Peserta BPJS Kesehatan yang menderita HIV AIDS tidak masuk dalam daftar klaim. Karena memanf, penyakit HIV AIDS adalah penyakit yang datang akibat ulah penderita sendiri.
  2. Penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan karena akibat ketergantungan narkotika atau obat-obatan tertentu juga tidak mendapat klaim pengobatan.
Sedangkan untuk penyakit lain di luar itu, sistem pertanggungan penyakit di BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang, dengan terlebih dahulu berobat di faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga).

Apabila peserta memiliki indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke Rumah sakit. Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menggunakan Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatan dan perawatan atas penyakit tersebut yang diderita akan di tanggung.

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening dan beberapa penyakit lainnya.

Sedangkan yang termasuk dalam kategori, atau operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
  • Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
  • Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
  • Operasi di luar negeri.
  • Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

0 komentar:

Post a Comment